Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau kini resmi menyandang predikat Akreditasi Kategori A. Prestasi ini diraih setelah lembaga tersebut memperoleh nilai signifikan 96,48 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN RI, Prof DR Zudan Arief Fakhrulloh, SH kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Riau, Indra di kantor BKN Jakarta, Jumat (23/1/2026).
“Alhamdulillah, UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau kemarin memperoleh Sertifikat Akreditasi A dengan nilai 96,48 dari Kepala BKN RI,” ungkap Indra, Sabtu (24/1/2026).
Indra menjelaskan, capaian itu akan mempermudah Pemerintah Provinsi Riau dalam mempercepat pembangunan dan penerapan manajemen talenta, baik secara internal maupun bagi instansi lain yang membutuhkan fasilitasi penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status akreditasi tertinggi ini diberikan karena UPT Penilaian Kompetensi dinilai telah memenuhi standar ketat sesuai Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Sipil Negara.
“Jadi mulai dari organisasi, sumber daya manusia (SDM) baik itu tenaga asessor dan tenaga pendukung yang tersertifikasi, serta metode dan pelaksanaan penilaiannya yang terstandarisasi. Sehingga hasil penilaian kompetensi ASN baru dapat diakui secara nasional,” jelasnya.
Selama ini, UPT Penilaian Kompetensi BKD Riau tidak hanya melayani kebutuhan internal, namun lembaga ini telah dipercaya menyelenggarakan penilaian kompetensi manajerial sosial kultural bagi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Riau.
Jangkauan layanannya bahkan terus meluas ke luar daerah, seperti melakukan asesmen pejabat di Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Aceh, hingga beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jambi juga sudah menjalin kerja sama serupa. Dengan raihan akreditasi A ini, legitimasi hasil penilaian yang dikeluarkan kini memiliki kredibilitas tinggi di tingkat pusat.










