* Operasional travel ilegal.

* TNKB yang tidak sesuai ketentuan.

* Angkutan barang yang digunakan mengangkut penumpang.

* Kendaraan tidak laik jalan.

* Pengendara motor tanpa helm pelindung.

* Berboncengan lebih dari satu orang.

* Parkir di bahu jalan, terutama di kawasan wisata.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, ribuan pelanggaran masih ditemukan di wilayah Riau. Melalui operasi ini, kepolisian berharap ada penurunan signifikan pada angka kecelakaan dan meningkatnya kesadaran kolektif pengguna jalan.

“Operasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa jalan raya adalah ruang publik yang menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ***