Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi memulai Operasi (Ops) Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2026 untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat. Sebanyak 1.126 personel gabungan dari Polda Riau dan jajaran Polres dikerahkan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ke depan.
Dimulainya kegiatan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, memimpin langsung apel yang dihadiri unsur Forkopimda Riau serta personel gabungan TNI dan instansi terkait.
Operasi yang mengusung tema Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 ini akan digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Riau hingga 15 Februari 2026. Hengki menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya harus dikelola secara sistematis karena angka kecelakaan masih menjadi persoalan serius.
“Faktor manusia masih menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas, terutama akibat kurangnya disiplin dan perilaku berkendara yang berisiko. Karena itu, keselamatan lalu lintas harus dikelola secara sistematis dan melibatkan semua pihak,” urainya saat memberikan amanat.
Hengki menjelaskan bahwa langkah ini merupakan operasi pendahuluan sebelum memasuki masa Operasi Ketupat 2026. Tujuannya adalah menekan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan seiring meningkatnya mobilitas warga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta edukatif melalui langkah preemtif dan preventif. Penegakan hukum mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan tindakan manual hanya dilakukan secara selektif dan terbatas.
Sembilan pelanggaran yang menjadi prioritas utama dalam operasi ini meliputi:
* Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
* Kendaraan modifikasi yang tidak standar.
* Operasional travel ilegal.
* TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
* Angkutan barang yang digunakan mengangkut penumpang.
* Kendaraan tidak laik jalan.
* Pengendara motor tanpa helm pelindung.
* Berboncengan lebih dari satu orang.
* Parkir di bahu jalan, terutama di kawasan wisata.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, ribuan pelanggaran masih ditemukan di wilayah Riau. Melalui operasi ini, kepolisian berharap ada penurunan signifikan pada angka kecelakaan dan meningkatnya kesadaran kolektif pengguna jalan.
“Operasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa jalan raya adalah ruang publik yang menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ***













