Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Memanas, Hakim Semprot Tergugat yang Tak Tahu Objek Sengketa.

badge-check


					Sidang Lapangan Tol Pekanbaru–Rengat Memanas, Hakim Semprot Tergugat yang Tak Tahu Objek Sengketa. Perbesar

 Kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, kembali memantik sorotan tajam. Perkara yang menyeret nama Asni (73) ibu Elsih Rahmayani, warga yang telah menguasai lahan puluhan tahun bersama keluarganya, memasuki babak krusial melalui sidang lapangan (descente) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) siang.

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis, didampingi majelis hakim serta jajaran staf pengadilan. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, unsur PUPR selaku penanggung jawab proyek tol, pihak tergugat, serta Hasni (73) bersama anaknya Elsih Rahmayani, yang selama ini mengklaim sebagai pihak sah penguasa fisik lahan.

 

 

Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru juga tampak menyaksikan langsung proses sidang lapangan tersebut, di antaranya Zulkardi, Wan Agusti, dan Ketua Komisi I Robin Eduar. Kehadiran para legislator itu disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap perkara yang dinilai sarat kejanggalan dan menyangkut hak warga kecil.

Hakim Murka: Jangan Hanya Nunjuk-Nunjuk

 

 

Namun, sidang lapangan yang diharapkan menjadi ajang pembuktian justru diwarnai ketegangan. Saat majelis hakim meminta pihak tergugat menunjukkan secara konkret objek tanah yang diklaim tumpang tindih dengan lahan milik Elsih Rahmayani, permintaan tersebut tak mampu dipenuhi.

Pihak tergugat hanya menunjuk area perbukitan di bagian atas lokasi, yang secara visual tidak berada di jalur terdampak proyek tol. Padahal, objek ganti rugi tol justru berada di hamparan lahan yang lebih rendah, sekitar 400–500 meter dari titik yang ditunjukkan.

Kondisi itu membuat Hakim Jonson Parancis tampak geram. Ia menegur keras pihak tergugat karena dinilai tidak siap dan tidak serius dalam membuktikan klaimnya.

“Kami mau melihat objeknya, ukurannya yang mana. Besok-besok kalau ke lapangan itu harus ada ahli ukurnya. Jangan hanya ngomong-ngomong dan nunjuk-nunjuk saja,” tegas Hakim Jonson Parancis dengan nada tinggi di lokasi sidang.

Menurut hakim, sidang lapangan bukan sekadar formalitas, melainkan untuk mencocokkan antara **dokumen administrasi** dengan **kondisi riil di lapangan**. Karena itu, setiap klaim harus disertai bukti konkret berupa patok batas, titik koordinat, serta metode pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas supaya majelis bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

Karena pihak tergugat tidak mampu menunjukkan batas dan letak tanah yang diklaim secara pasti, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang lapangan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan setempat dua pekan ke depan.

“Kita di sini harus ada persiapan. Bukan datang lalu nunjuk-nunjuk saja. Karena tidak bisa menunjukkan ukuran dan titik lokasi yang pasti, sidang lapangan kita tunda dua minggu lagi,” kata Hakim Jonson Parancis.

Penundaan ini menambah panjang proses persidangan yang sebelumnya juga beberapa kali tertunda akibat ketidaksiapan para pihak, khususnya tergugat.

Sidang lapangan tersebut juga diwarnai perdebatan antara hakim dengan Syarif Hidayatullah, perwakilan mahasiswa dari HMI yang selama ini aktif mengawal kasus tersebut. Syarif sempat menyampaikan pandangannya terkait dugaan kejanggalan administrasi dan klaim lahan tergugat.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa sidang lapangan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum dan fokus pada pembuktian objek sengketa, bukan perdebatan di luar agenda pemeriksaan setempat.

Sebelumnya, mahasiswa HMI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan identitas fiktif pihak tergugat berdasarkan pengecekan ke Disdukcapil, hingga perbedaan lokasi dokumen alas hak yang tidak sesuai dengan wilayah objek tol sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur.

Kasus sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung bertahun-tahun. Keluarga Hasni dan Elsih Rahmayani mengaku menguasai lahan sejak akhir 1990-an dengan alas hak SKGR dan surat tebang tebas. Sekitar dua hektare dari lahan tersebut terdampak proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, dengan nilai ganti rugi miliaran rupiah.

Namun, sejak muncul klaim dari pihak lain, proses pembayaran ganti rugi menjadi terhambat hingga berujung pada konsinyasi di pengadilan. Sidang lapangan yang seharusnya menjadi titik terang justru memperlihatkan kaburnya klaim tergugat di hadapan majelis hakim.

Sidang lapangan lanjutan dijadwalkan kembali dua pekan mendatang. Majelis hakim meminta pihak tergugat benar-benar mempersiapkan bukti dan menghadirkan ahli ukur agar perkara ini dapat dinilai secara objektif dan tuntas. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peran Strategis MAPEL Pekanbaru dalam Mewujudkan Lingkungan Kota yang Lebih Sehat

18 Februari 2026 - 14:26 WIB

Cegah Praktik Mengemis, Dinsos Ajak Masyarakat Pekanbaru Hentikan Pemberian Uang di Jalanan

18 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dinilai Meresahkan, Ketua Komisi III DPRD Riau Desak Tambang Sirtu di Pulau Tinggi Kampar Ditutup

18 Februari 2026 - 14:03 WIB

Setelah Penantian Panjang, Jalan Teladan dan Merpati Sakti Mulai Dibenahi Pemko Pekanbaru

18 Februari 2026 - 13:57 WIB

Kembali Tergenang Banjir, Pemko Pekanbaru Diminta Benahi Jalan Bangau Sakti Panam

18 Februari 2026 - 13:27 WIB

Trending di Berita