Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Muflihun melayangkan gugatan perdata terhadap institusi Polri dan Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan senilai Rp15 miliar itu diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyitaan aset pribadinya dalam perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbr sejak Selasa (6/1/2026). Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Gugatan diajukan di tengah masih berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, perkara yang sebelumnya menyeret nama Muflihun dan membuatnya beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik.
Dalam materi gugatannya, Muflihun mempersoalkan tindakan penyidik Polda Riau yang menyita satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen di Kota Batam. Ia menilai penyitaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyitaan atas aset milik Penggugat dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sah, dan melanggar hukum, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat,” demikian bunyi salah satu dalil dalam gugatan.
Muflihun juga mendalilkan bahwa penyitaan tersebut telah dinyatakan tidak sah melalui Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025. Menurutnya, putusan itu seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk segera memulihkan hak-hak hukumnya, termasuk mengembalikan aset yang disita.
“Putusan praperadilan telah secara tegas menyatakan penyitaan tidak sah. Namun hingga kini, hak-hak Penggugat tidak sepenuhnya dipulihkan,” tulisnya dalam gugatan.
Akibat kondisi tersebut, Muflihun menilai dirinya mengalami kerugian materiil dan immateriil yang bersifat berkelanjutan. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, sehingga total gugatan mencapai Rp15 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Selain ganti rugi, Muflihun juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk memulihkan nama baiknya, termasuk dengan pengakuan terbuka bahwa penyitaan aset miliknya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta menghentikan tindakan atau pernyataan yang dinilai merugikan tanpa dasar hukum.
Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Ahmad Yusuf, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disebut sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban perdata aparat negara. “Putusan praperadilan dengan tegas menyatakan penyitaan aset klien kami tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemulihan kedudukan hukum dan kepemilikan klien kami,” ujar Ahmad Yusuf, Rabu (21/1/2026) di Pekanbaru.
Ia menjelaskan penyitaan aset tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021, yang dilakukan saat kliennya mengikuti kontestasi Pilkada Wali Kota Pekanbaru 2024. Publikasi penyitaan pada masa tenang disebut berdampak langsung terhadap reputasi dan kepentingan sosial Muflihun.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara. “Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujarnya singkat.
Sidang perdana gugatan Muflihun dijadwalkan digelar Rabu (20/1/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali Selasa (3/2/2026). ***










