Menu

Mode Gelap
 

Berita

Dua Eks Polisi Diciduk Saat Edarkan Narkoba di Kos-kosan Sukajadi Pekanbaru

badge-check


					Dua Eks Polisi Diciduk Saat Edarkan Narkoba di Kos-kosan Sukajadi Pekanbaru Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua mantan oknum anggota Polri di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Keduanya merupakan bagian dari lima tersangka yang tertangkap saat operasi yang berlangsung Rabu (21/1/2026) sore. Dua pecatan Polri itu adalah RH alias Rinto (31) dan Josi (30). Penangkapan ini menjadi sorotan karena mereka yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat namun justru menyeberang ke sisi gelap hukum.

 

 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba oleh tersangka AA alias Aurel (28) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pengintaian dan memastikan ciri-ciri target,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

 

 

Di lokasi, petugas menangkap Aurel bersama Rinto yang sedang duduk di area luar kos. Setelah interogasi mendalam, penyisiran berlanjut ke kamar kos lantai satu. Di sana, polisi menemukan tiga pria lain yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi.

“Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri yang diakui didapat dari Rinto,” ungkap Jacub.

Pengembangan kasus mengarah ke lantai dua, tepatnya di kamar nomor 06 milik Piki. Di lokasi inilah petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar yang disimpan oleh Rinto.

“Hasil penggeledahan di lantai dua membuahkan temuan signifikan berupa puluhan butir pil ekstasi siap edar. Petugas menyita 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir merek Superman warna merah muda milik Rinto,” jelasnya.

Selain puluhan pil ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta kaca pirek berisi sisa sabu. Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram tersebut dijemput oleh Piki dan Aurel dari seorang pemasok berinisial “Cemot” yang kini berstatus buron (DPO). Nama lain berinisial “Ilham” juga masuk dalam daftar pengejaran sebagai pemasok tambahan.

Kini, kelima tersangka beserta barang bukti uang tunai, ponsel, dan sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Jacub menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk mantan anggota instansi kepolisian.

Pihak kepolisian masih terus mendalami keterkaitan para pelaku dengan jaringan narkoba yang lebih luas untuk memutus rantai peredaran di wilayah Pekanbaru.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UPT Penilaian Kompetensi BKD Riau Raih Akreditasi A, Diakui Secara Nasional

26 Januari 2026 - 13:14 WIB

DPRD Riau Dorong Penertiban Tempat Hiburan, Dispar Perkuat Koordinasi Lintas OPD

26 Januari 2026 - 13:07 WIB

Rp2,4 Miliar Disalurkan PTPN IV Regional III, Dorong Ekonomi dan Pendidikan Rokan Hulu

26 Januari 2026 - 13:02 WIB

Debit Air Hulu Menurun, PLTA Koto Panjang Tutup Semua Pintu Air

26 Januari 2026 - 12:54 WIB

Usai Diamankan dalam Kasus Pesta Narkoba Baliview, Selebgram dan Pengusaha Pekanbaru Dibebaskan

26 Januari 2026 - 12:42 WIB

Trending di Berita