Plt Kadis Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, menanggapi serius temuan terkait banyaknya tempat hiburan yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Persoalan ini mencuat setelah DPRD Riau mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan penyesuaian dan penertiban di lapangan, Senin (26/1/2026).
Roni menjelaskan bahwa pihak legislatif meminta instansi terkait bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang menyimpang dari izin operasional. Ketidaksesuaian antara dokumen yang dikantongi dengan kegiatan riil di lokasi menjadi poin utama yang harus segera dibenahi demi menjaga kepatuhan hukum.
“Pembahasan mengenai tempat-tempat hiburan ini terkait masalah perizinan yang kadang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Pihak DPRD meminta OPD terkait agar dapat menyesuaikan dan menertibkan hal-hal seperti ini,” ungkap Roni Rakhmat.
Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memastikan seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata dan hiburan mematuhi regulasi yang berlaku. Roni menekankan bahwa setiap tempat usaha wajib beroperasi sesuai klasifikasi izin yang diterbitkan pemerintah agar ketertiban umum tetap terjaga.
“Komitmen provinsi sendiri itu menjadi masukan. Kita minta semua pelaku usaha melakukan penertiban izin yang diberikan. Kalau izinnya bar, ya laksanakan sebagai bar. Kalau mau buat diskotik, buat izin diskotik,” tegasnya.
Dalam proses penertiban ini, Dinas Pariwisata tidak bergerak sendiri. Roni memaparkan bahwa langkah koordinasi akan melibatkan berbagai lintas instansi untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, mulai dari aspek operasional hingga dampak lingkungan.
“Komitmen tadi melibatkan semua OPD, termasuk DPMPTSP, DLHK, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya mengakhiri penjelasan mengenai langkah sinkronisasi aturan tersebut.











