Suara tangis Norma (50) pecah di tengah riuh kedai kopi di Jalan Sumatera, Pekanbaru, Selasa (20/1/2026). Air mata itu bukan sekadar luapan emosi, melainkan jeritan panjang seorang istri yang merasa keadilan telah dirampas dari keluarganya.
Dengan mata sembab dan suara bergetar, Norma menceritakan nasib suaminya, Eramzi (58), yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah hingga harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Kepulauan Meranti. Di sampingnya, Eramzi hanya terdiam, menunduk, seolah memendam luka yang terlalu dalam untuk diucapkan.
Kilatan kamera wartawan mengabadikan momen pilu itu. Pasangan suami istri asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut datang ke Pekanbaru dengan menempuh perjalanan laut selama 12 jam menggunakan KM Jelatik. Tujuan mereka satu, mencari keadilan yang terasa kian menjauh.
Didampingi kuasa hukum mereka, Herman, Norma menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk sensasi, melainkan upaya terakhir agar suara orang kecil didengar.
Viral Cegat Kapolda Riau
Nama Norma sempat menjadi perbincangan publik pada November 2025 lalu. Ia nekat mencegat Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, saat kunjungan kerja di SMA 3 Selatpanjang dalam kegiatan penanaman pohon, 18 November 2025.
Saat itu, Norma datang seorang diri. Suaminya tengah sakit dan tak mampu berjalan jauh. Dengan tangan gemetar, ia menyodorkan selembar surat laporan polisi yang dilayangkannya terhadap Her alias Aguan, sosok yang dituding sebagai mafia tanah.
“Tolong pak, suami saya jadi korban mafia tanah,” ucap Norma singkat, tepat ketika Kapolda Riau hendak masuk ke mobil.Surat itu diterima langsung oleh Kapolda. Meski pertemuan hanya berlangsung sekejap, Norma mengaku sangat bersyukur. “Pak Kapolda bilang ‘ya buk’, lalu surat itu dibawa beliau. Waktu itu saya sangat gugup,” kenangnya.
Namun, dua bulan berlalu sejak peristiwa viral tersebut, harapan Norma belum juga berbuah. Laporan yang dibuat suaminya tak menunjukkan perkembangan berarti. Ironisnya, Her alias Aguan justru melayangkan laporan tandingan, membuat Eramzi kembali terseret dalam pusaran hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai suami saya terus dikriminalisasi,” ujar Norma, menahan isak.
Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan
Kuasa hukum Eramzi, Herman, memaparkan kasus ini bermula pada 4 Februari 2025. Saat itu, Eramzi melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah atau SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.SKGR tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Bengkalis pada tahun 2022.
Peristiwa bermula jauh sebelumnya. Pada 7 Juli 2019, Eramzi menyuruh buruh menebang batang sagu di kebun miliknya. Saat panen berlangsung, Her alias Aguan datang dan menghentikan aktivitas tersebut.
“Terlapor mengatakan tanah itu miliknya dan menyuruh pekerja berhenti,” jelas Herman.
Tak lama berselang, pada 28 Agustus 2019, Her alias Aguan melaporkan Eramzi ke Polres Kepulauan Meranti dengan tuduhan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu. Laporan itu berujung pada penetapan Eramzi sebagai tersangka, penahanan, hingga vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2022.
“Klien kami tidak bisa membaca dan menulis. Sangat tidak masuk akal jika dituduh memalsukan tanda tangan,” tegas Herman.
Ia menyebut, surat tanah tersebut dibuat oleh seseorang berinisial S yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
SKGR yang Mengagetkan
Kejanggalan terungkap saat Eramzi diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Penyidik menunjukkan SKGR Nomor Reg Camat 07/PPAT/2000 yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan Her alias Aguan sebagai pembeli.
“Klien kami sangat terkejut. Ia mengaku tidak pernah menjual kebun sagu itu. Tapi di SKGR ada tanda tangannya. Itu jelas dugaan pemalsuan,” ujar Herman.
Upaya mediasi sempat dilakukan sebanyak tiga kali, namun gagal. Her alias Aguan hanya menawarkan ganti rugi dengan nilai yang dinilai tidak wajar. Proses hukum pun terus berlanjut hingga Eramzi divonis dan menjalani hukuman.
Kejanggalan Penegakan Hukum
Herman menilai terdapat kejanggalan serius dalam perkara ini. Dalam persidangan, tidak pernah terbukti adanya transaksi jual beli tanah antara Eramzi dan Her alias Aguan. Namun, SKGR tersebut tetap digunakan sebagai dasar kepemilikan.
“Jika SKGR itu palsu dan digunakan sebagai alat bukti, seharusnya terlapor diproses dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP,” tegasnya.
Menurut Herman, penggunaan surat yang diduga palsu dalam proses penyidikan dan persidangan merupakan unsur pidana yang nyata.
“Inilah yang membuat kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik kasus ini?” ujarnya.
Menanti Harapan di Polda Riau
Herman berharap Kapolda Riau memberikan atensi serius terhadap laporan kliennya. Ia menyebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada 5 Agustus 2025, namun hingga kini hasilnya belum diketahui.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Norma hanya memeluk harapan sederhana. “Kami orang kecil. Saya cuma ingin suami saya tidak lagi jadi korban,” ucapnya lirih.
Di tengah hiruk pikuk Kota Pekanbaru, tangis seorang ibu rumah tangga penjual daun pisang kembali menggema mengingatkan bahwa di balik lembaran hukum, ada manusia yang menggantungkan hidup pada keadilan. ***










