Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Indomarco Prismatama Tbk (Indomaret), Rabu (21/1/2026). Rapat tersebut menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari ketidaksesuaian data perizinan gerai, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga kepatuhan terhadap kuota gerai dan kewajiban pajak daerah.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri dan Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto. Turut hadir anggota Komisi I lainnya, yakni Firman, Firmansyah, Muhammad Zahirsyah, dan Syafri Syarif, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Pekanbaru.
Robin Eduar mengungkapkan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat selisih antara jumlah gerai Indomaret yang beroperasi dengan izin yang tercatat di DPMPTSP. Saat ini, gerai Indomaret yang aktif beroperasi berjumlah 220 unit, sementara izin yang terdaftar mencapai 233.
“Artinya, ada selisih izin. Kemungkinan terdapat gerai yang sudah tidak beroperasi, tetapi izinnya belum dilaporkan atau ditutup secara administratif. Ini yang kami minta untuk segera dirapikan,” ujar Robin.
Menurut dia, penertiban data perizinan menjadi penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin di kemudian hari. Komisi I meminta manajemen Indomaret segera melaporkan serta menutup izin gerai yang sudah tidak beroperasi agar data perizinan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain persoalan perizinan, Komisi I juga menekankan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Robin meminta Indomaret memprioritaskan warga setempat sebagai tenaga kerja di setiap gerai yang beroperasi di Pekanbaru.
“Kami tidak ingin masyarakat lokal hanya menjadi penonton. Jika ada gerai di suatu wilayah, maka tenaga kerjanya harus diupayakan berasal dari wilayah tersebut,” katanya.
Ia juga mendorong manajemen Indomaret melakukan penyesuaian atau rolling tenaga kerja antar gerai berdasarkan domisili. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban transportasi pekerja, menekan kemacetan, serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam rapat tersebut, Komisi I turut mengingatkan soal kuota gerai Indomaret di Kota Pekanbaru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota gerai ditetapkan sebanyak 230 unit. Dengan jumlah gerai aktif saat ini mencapai 220 unit, sisa kuota hanya tinggal 10 gerai.
“Kami minta agar kuota ini benar-benar dijaga dan tidak dilampaui. Jika gerai terlalu banyak dan tersebar di mana-mana, dikhawatirkan dapat mematikan usaha kecil masyarakat,” ujar Robin.
Untuk itu, Komisi I meminta DPMPTSP dan Satpol PP memperketat pengawasan agar tidak terjadi penambahan gerai yang melampaui kuota yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Komisi I juga menyinggung kewajiban pajak parkir yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2026. Robin menegaskan, DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan pengawasan agar pembayaran pajak parkir dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada praktik yang membuat pajak dibayar tidak sesuai. Jika itu terjadi, tentu akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah,” kata Robin. ***










